Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 27 perusahaan diketahui tengah mengikuti sidang lanjutan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). Ini menyangkut dugaan adanya kartel minyak goreng beberapa waktu lalu.
Menurut pantauan Liputan6.com di Ruang Sidang Kodrat Wibowo, kuasa hukum 27 perusahaan sebagai terlapor hadir secara langsung. Sidang dilakukan secara terbuka dengan agenda menyampaikan tanggapan dari para terlapor.
"Terlapor dipersilakan menyampaikan tanggapan pokok-pokok tanggapan, baik disampaikan secara lisan maupun ditampilkan bahan presentasinya," kata Ketua Majelis KPPU, Dinni Melanie, di Ruang Sidang Kodrat Wibowo, Kantor KPPU, Senin (7/11/2022).
Advertisement
Sidang mulai berjalan sekitar 10.00 WIB. Sidang berjalan dengan dipimpin 3 anggota majelis sidang, dengan diketuai oleh Anggota Komisioner Dinni Melanie, Guntur Syahputra Saragih, dan Ukay Karyadi.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang majelis pemeriksaan pendahuluan atas kasus penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng atau bisa disebut dengan kartel minyak goreng. Dalam kasus ini, sebanyak 27 terlapor diduga melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pelaksaan sidang ini dilakukan setelah hadirnya seluruh terlapor dalam persidangan pada Kamis 20 Oktober 2022 di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Sidang ini seharusnya digelar 17 Oktober 2022 tetapi mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari 27 terlapor.
Dalam keterangan tertulis KPPU, Jumat (21/10/2022), pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.
Â
Â
Pasal yang Dilanggar
Investigator menyebut Para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022.
Selain itu, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.
Setelah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi Para Terlapor yang merupakan produsen minyak goreng ini untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022.
Â
Advertisement
Daftar Perusahaan Terlapor
Daftar Perusahaan Terlapor
PT Asianagro Agungjaya
PT Batara Elok Semesta Terpadu
PT Berlian Ekasakti Tangguh
PT Bina Karya Prima
PT Incasi Karya
PT Selago Makmur Plantation
PT Agro Makmur Raya
PT Indokarya Internusa
PT Intibenua Perkasatama
PT Megasurya Mas
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Musim Mas
PT Sukahadu Sawit Mekar
PT Pasific Medan Industri
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit
PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial
PT Salim Ivomas Pratama
Perusahaan Sinar Mas hingga Wilmar
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
PT Budi Nabati Perkasa
PT Tunas Baru Lampung
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Multimas Nabati Asahan
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Cahaya Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Karyaindah Alam Sejahtera